Sejarah Prodi
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry hingga sekarang ini tetap menjadi program studi yang berkembang dan diminati oleh masyarakat sebagai institusi tempat perkuliahan tentang hukum ekonomi syari’ah. Animo masyarakat yang semakin besar untuk menjadi bagian dari Prodi HES, semakin membangkitkan motivasi manajemen Prodi HES untuk semakin memperbaiki diri dan meningkatkan potensi akademis sehingga tetap mampu berprestasi. Prodi HES sebagai salah satu dari enam program studi pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry tetap menunjukkan komitmen untuk melahirkan sarjana yang berkompeten untuk mengembangkan ekonomi syariah dan aspek hukumnya dalam masyarakat. Dalam perjalanannya Program studi ini telah beberapa kali berganti nama. Mulanya Program Studi ini dinamai dengan Jurusan Muamalah wal Iqtishad, kemudian namanya disesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Agama namanya menjadi Jurusan Muamalah, sekarang ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1429 Tanggal 31 Agustus 2012 disesuaikan namanya dengan menggunakan struktur Bahasa Indonesia Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah). Izin penyelenggaraan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) didasarkan pada SK Rektor IAIN Ar-Raniry pada tahun 1995 ini telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dengan SK BAN-PT Nomor : 396/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2014 pada tanggal 11 Oktober 2014 dengan Peringkat Akreditasi A. Dengan demikian operasionalisasi Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) tetap mengacu pada tata kerja dan tata kelola yang berlaku di lingkungan UIN Ar-Raniry sebagai Prodi Hukum Ekonomi Syariah beralamat di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum lantai. II Kampus UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.